Oleh Admin | Selasa, 03 Oktober 2023
Bagikan :
Selasa, 03 Oktober 2023, telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang melanggar pasal 372 dan atau 374 KUHPidana terjadi sekita tanggal 25 Juni 2022 di Jl. Imbanagara, No. 496 Kecamatan Imbanagara Kabupaten Ciamis PT MOLADIN DIGITAL Cabang Tasikmalaya yang dilakukan oleh Sdr. ADI SURYA CAHYADI, SH selaku sales manager PT MOLADIN DIGITAL Cabang Tasikmalaya yang mengakibatkan kerugian PT MOLADIN DIGITAL Cabang Tasikmalaya sebesar kurang lebih Rp. 705.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Juta Rupiah).