Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya membutuhkan kompetensi, tetapi juga pemahaman hukum yang kuat.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bersama UPTD Puskesmas Cibeureum Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Sharing Session dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Tugas Pelayanan Publik di Puskesmas.”
Kegiatan ini menjadi wadah edukasi dan penguatan pemahaman hukum bagi tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ibu Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Plh. Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi bertajuk “Penerapan AUPB yang Baik dan Bersih untuk Transformasi Sistem Kesehatan Nasional di Puskesmas.” Melalui pemaparannya, ditekankan bahwa penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tenaga kesehatan semakin memahami hak, kewajiban, serta batasan hukum dalam menjalankan tugas pelayanan publik, sehingga mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bersama membangun sinergi untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK (Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif).
#KejariKotaTasikmalaya #AdhyaksaRESIK #JaksaSahabatMasyarakat #PuskesmasCibeureum #PerlindunganHukum TenagaKesehatan PelayananPublik AUPB TransformasiKesehatan