Selasa, 07 November 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Jampidum Bambang Bachtiar, S.H. M.H menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum, dalam acara tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H., M.H beserta jajaran pejabat struktural pada Bidang Pidana Umum Kejati Jabar.
Dalam acara tersebut JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui RJ
dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan tersangka HT yang melakukan tindak pidana pengrusakan barang berupa jendela tempat ibadah dan kepada tersangka HT dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP (ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan).
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No. 15 Tahun 2020, definisi Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
" Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah"