Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) Pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
Oleh Admin | Senin, 31 Juli 2023
Bagikan :

Senin, 31 Juli 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya (Fajaruddin Yusuf, S.E.,S.H.,M.H) bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Ahmad Fuadi, S.H.,M.H) melaksanakan proses Penghentian Penuntutan (Restoratice Justice) pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penghentian penuntutan tersebut Atas nama tersangka HM melakukan Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling