Oleh Admin | Senin, 31 Juli 2023
Bagikan :
Senin, 31 Juli 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya (Fajaruddin Yusuf, S.E.,S.H.,M.H) bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Ahmad Fuadi, S.H.,M.H) melaksanakan proses Penghentian Penuntutan (Restoratice Justice) pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penghentian penuntutan tersebut Atas nama tersangka HM melakukan Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.