Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026

Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) Pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
Oleh Admin | Senin, 09 Oktober 2023
Bagikan :

Senin, 09 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, S.E.,S.H.,M.H bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Fuadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, melaksanakan Ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan JAM Pidum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengusulkan Restorative Justice a.n RMP anak yang masih dibawah umur, tersangka anak RMP melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling