Oleh Admin | Selasa, 24 Oktober 2023
Bagikan :
Selasa, 24 Oktober 2023 malam, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menetapkan 5 (lima) tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Heryanto Hamonangan, S.H.,M.H bersama dengan Kepala Seksi Intelijen menjelaskan 5 (lima) tersangka dengan inisial MD, AZ, R, YS dan DF.
Dari 5 (lima) tersangka tersebut terdiri dari ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan.
Lima orang tersangka tersebut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan uang negera lebih dari Rp. 600jt.
Untuk kepentingan proses hukum, lima tersangka tersebut dititipkan di Lapas Tasikmalaya.