Pada Rabu, 15 April 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melaksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas dua perkara pidana, dengan sorotan utama pada perkara dugaan eksploitasi terhadap anak.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial S.S.L., yang disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Empangsari, Kota Tasikmalaya.
Secara singkat, perkara ini bermula saat korban bersama beberapa temannya berada di sekitar area pertokoan di Kelurahan Empangsari dan bertemu dengan seorang pembuat konten. Dalam interaksi tersebut, korban bersama salah satu temannya diajak terlibat dalam pembuatan konten dengan iming-iming tertentu, yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk yang memanfaatkan ruang publik dan tren konten digital.
Selain perkara tersebut, pada hari yang sama juga dilaksanakan Tahap II terhadap tersangka berinisial R.D. dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan barang bukti sejumlah paket sabu, telepon genggam, dan alat hisap.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menyangkut perlindungan anak, ruang digital yang sehat, serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Dengan semangat Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK
(Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif),
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terus hadir dalam penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya anak dan generasi muda.