Jumat, 26 Juli 2024, telah dilakukan pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dan biaya perkara sebagai berikut :
1. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor : 62/PID.SUS.TPK/2023/PN.Bdg Tanggal 23 Oktober 2023.
Sebesar Rp. 5.000,00.- (lima ribu rupiah).
2. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 60/PID.SUS.TPK/2023/PT.Bdg Tanggal 6 Desember 2023.
Sebesar Rp. 5.000,00.- (lima ribu rupiah).
3. Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 3463 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 3 Juni 2024.
Sebesar Rp. 2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Total Biaya Perkara sebesar Rp. 12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah).
Atas nama terpidana Drs. H. Rakhmat Effendi terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya (Ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus).