Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 13 September 2026

⚖️✨ Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Laksanakan Eksekusi Pembayaran Restitusi ✨⚖️
Oleh Admin | Selasa, 02 September 2025
Bagikan :



Selasa, 2 September 2025
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi perkara pidana perlindungan anak sebesar Rp50.000.000,- kepada korban melalui orang tua kandungnya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ibu Yusnani, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum. Restitusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tsm atas nama terpidana RAG.

Pelaksanaan restitusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pemenuhan hak-hak korban, serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling