Oleh Admin | Selasa, 23 Juli 2024
Bagikan :
Selasa 23 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB s.d Selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jaksa Penuntut Umum Adang Sujana, S.H, melaksanakan Kegiatan Tahap 2 pada Perkara Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.