Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui 3 (tiga) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada hari Selasa, 25 Juli 2023 melalui zoom meeting antara lain:
1. Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengajukan penghentian penuntutan Atas nama tersangka HM melakukan Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
2. Kejaksaan Negeri Purwakarta mengajukan penghentian penuntutan Atas nama tersangka AK yang melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone melanggar Pasal 362 KUHP.
3. Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan penghentian penuntutan Atas nama tersangka AJ dalam perkara tindak pidana penadahan dengan cara Tersangka menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.